Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo amankan pemuda berinisial DN (30Thn) warga Kelurahan Bangunsari gg II 61 J RT 01 RW 08 Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo. ( 10/04/2021)
DN (30Thn) diamankan petugas, karena mengedarkan Pil Double L di Jl. Raya Kemuning - Bendo, Dkh. Jogowangsan, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo.
Kapolsek Sambit AKP SUTRIATNO, S.Kom٫ M.H mengungkapkan “ Penangkapan itu Bermula dari informasi Masyarakat bahwa di Jl. Raya Kemuning - Bendo, Dkh. Jogowangsan, Ds. Kemuning, Kec. Sambit, Kab. Ponorogo di duga ada transaksi Obat Terlarang” Ujar Kapolsek
“Saat itu juga saya perintahkan kepada anggota reskrim Polsek sambit untuk menindak lanjuti dan ternyata benar informasi tersebut” ungkapnya
“Kami langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda yang mengaku berinisial DN ( 30tn) Warga Kelurahan Bangunsari gg II 61 J RT 01 RW 08 Kec. Ponorogo Kab. Ponorogo” Pungkasnya
17 (Tujuh belas ) Butir Double L, 1 (satu) buah HP merk Asus warna hitam putih dan Uang sebesar Rp. 12.000.- hasil dari penjualan telah diamankan Petugas Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo dari tangan DN (30Thn) Warga Kelurahan Bangunsari Ponorogo.
Pelaku akan di jerat dengan pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
(arf32)
0 Komentar