Anggota Reskrim Polsek Sawoo Polres Ponorogo telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tindakan penipuan dan atau penggelapan berinisial S (41), warga yang tinggal di rumah kontrakan Jl. Arjuna, Dusun 04, Ds. Kincang Wetan Kec. Jiwan Kab. Madiun, Jum'at (16/4/2021).
Pelaku yang dalam pengakuannya sehari-hari bekerja sebagai penyiar radio swasta di wilayah Madiun ini berhasil menipu dan membawa lari uang bernilai puluhan juta rupiah dari seorang wanita berinisial DV, warga Prayungan, Kecamatan Sawoo.
Ironisnya pelaku dan korban adalah pasangan kekasih yang berkenalan pada akhir Desember 2020 yang lalu. "Korban sendiri sebelumnya bekerja di Malaysia sebagai TKW dan baru pulang ke Indonesia pada bulan Februari yang lalu. Kemudian pada bulan Maret korban berniat membangun rumah dan melibatkan pelaku dalam pembangunan tersebut. Karena sudah menaruh kepercayaanpercaya terhadap pelaku, si korban ini meminta tolong 2 kali untuk mengambilkan sejumlah uang melalui ATM serta menyebutkan PIN ATM kepada pelaku. Namun oleh pelaku dimanfaatkan, dengan cara mengambil uang berlebih dan disimpan oleh pelaku", ujar Kanit Reskrim Polsek Sawoo Aiptu Dwi Wasis, S.H., M.H.
Saat diminta struk pengambilan oleh korban, si pelaku mengatakan bahwa mesin ATM tidak mengeluarkan kertas struk. "Pada pengambilan yang pertama tanggal 20 Maret pelaku mengatakan bahwa mesin ATM kehabisan kertas struk, dan pada pengambilan yang kedua tanggal 25 Maret, pelaku mengatakan jika struk pengambilan telah dibakar. Tidak hanya itu, pelaku ini ternyata juga melakukan pengambilan sejumlah 10 juta rupiah pada tanggal 1 April tanpa sepengetahuan korban, dengan cara mengambil ATM yang berada di kamar korban", lanjut Aiptu Dwi Wasis.
Dihubungi terpisah Kapolsek Sawoo AKP Paidi, S.H. membenarkan tentang penangkapan pelaku penipuan dan atau penggelapan tersebut. "Kejadian ini dilaporkan oleh korban pada ada tanggal 5 April yang lalu. Kemudian anggota kami bergerak melacak keberadaan pelaku, namun si pelaku lihai dengan berpindah pindah tempat. Hingga tadi pagi sekitar jam 06.00 wib, pelaku ditangkap di rumah kontrakannya. Untuk total kerugian korban sendiri sejumlah Rp. 21.800.000,- dan sewaktu penangkapan menurut keterangan si pelaku memang benar uang hasil kejahatan tersebut dibelikan barang-barang diantaranya nya 2 buah HP, 1 buah laptop dan juga speaker aktif", terang AKP Paidi. (rb)
0 Komentar