KAPOLRES PONOROGO :  TEGASKAN LARANGAN MENERBANGKAN BALON UDARA TANPA AWAK

KAPOLRES PONOROGO :  TEGASKAN LARANGAN MENERBANGKAN BALON UDARA TANPA AWAK

 




Dalam Rangka pemeliharaan keamanaan dan ketertiban masyarakat menjelang dan sesudah hari raya idul fitri 1442 H  di wilayah Ponorogo, Kapolres AKBP MOCHAMAD NUR AZIS. S.H, S.I.K, M.Si tegaskan kepada warga masyarakat Ponorogo tentang larangan menerbangkan balon udara tanpa awak. Selasa ( 11 / 05 /2021 )


Dampak buruk tersebut antara lain menggagnggu arus lalu lintas penerbangan pesawat terbang, bisa mengakibatkan kebakaran dan bisa memutus jaringan listrik Ketika balon tersebut terbang dan mendarat tanpa ada awaknya. Selain membahayakan Tindakan tersebut melanggar undang-undang No.1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman Pidana 2 tahun penjara dan denda 200 juta.


Saat Mengahadiri sosialisasi pengendalian balon udara tanpa awak di Pendopo Kabupaten Ponorogo Kapores Ponorogo AKBP MOCHAMAD NUR AZIS. S.H, S.I.K, M.Si menyampaikan “ Karena sudah menjadi budaya Warga Ponorogo,  maka akan kami Kelola dengan pemerintah kabupaten ponorogo terkait budaya menerbangkan balon, menjadi  destinasi wisata bagi masyarakat kota Ponorogo” Ujar Kapolres


“Jadi Kedepan Forkopimda akan mengadakan festifal balon udara, Silahkan para penggemar balon bisa mengadu kreatifitasnya di ajang festifal tersebut, tentunya di sini nanti ada aturan aturannya yang memperhatikan factor keamanan umum yang harus dipatuhi para penggemar balon udara” Ungkapnya


“ Harapan kami akan timbul kesadaran warga ponorogo tentang bahaya menerbangkan balon udara tanpa awak dan kedepan budaya tersebut akan menjadi destinasi positif seteleah di Kelola dengan baik,” Pungkasnya


(Arf32)

Posting Komentar

0 Komentar