Ponorogo, Dalam rangka mendukung penerapan PPKM Darurat, Polsek Slahung Polres Ponorogo melakukan himbauan protokol kesehatan di pasar Slahung, Minggu (4/7/2021)
“Dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19, pemerintah pusat melakukan penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali. Untuk itu sebagai tindak lanjut dari instruksi dari pemerintah pusat, kami Kepolisian melakukan OPS yustisi di pasar Slahung" ungkap Kapolsek Slahung.
“Dalam kegiatan tersebut anggota Polsek Slahung yang dipimpin langsung Kapolsek menghimbau kepada pengunjung pasar setelah belanja untuk segera pulang kerumah masing masing, jangan berlama lama ditempat kerumunan, " lanjutnya.
Kapolsek juga menjelaskan bahwa segera mungkin mendaftarkan diri untuk vaksin, karena dalam pemberlakuan PPKM Darurat bila bepergian menggunakan transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksinasi minimal dosis pertama.
“Dalam kegiatan ini, kami juga mensosialisasikan Kepada masyarakat untuk dirumah saja , jauhi kerumunan, kurangi mobilitas, dan selalu memakai masker bila keluar rumah, yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran covid 19"pungkasnya
(Jwt Yul)
0 Komentar