PONOROGO, Polres Ponorogo bersama inkait Siapkan pos penyekatan perbatasan dan penutupan jalur dalam kota untuk membatasi segala bentuk kegiatan/mobilitas masyarakat di Ponorogo.
Didirikannya Pos tersebut juga untuk mendukung dan mensukseskan PPKM Darurat setelah di berlakukannya sejak tanggal 3 Juli 2021 s/d 20 Juli 2021 dengan target penurunan laju penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Kabupaten Ponorogo
Dalam hal tersebut Minggu Malam ( 04/07/2021 ) Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si melakukan peninjauan pos penyekatan PPKM Darurat yang berada di perbatasan Ponorogo Trenggalek dan di Terminal Seloaji,
Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis, S.H., S.I.K., M.Si mengatakan, pembatasan atau penyekatan pengendalian mobilitas PPKM Darurat dimulai dari 3 sampai 22 Juli 2021.
“Pengendalian ini berbarengan dengan operasi Aman Nusa II dalam rangka mendukung penanganan PPKM Darurat untuk menangani pandemi Covid-19,” ucap Kapolres.
“Dalam pembatasan mobilitas ini di Kabupaten Ponorogo, membangun beberapa titik. Tujuan penyekatan ini untuk menghindari kerumunan masyarakat, mengingat daerah tersebut arus lalin cukup ramai, “jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres juga melakukan peninjauan di posko penyekatan yang sudah disiapkan oleh Polres Ponorogo yang diantaranya yaitu penyekatan di Posko PPKM Mikro 2 lokasi yang berada di Kelurahan Beduri, Perum Bumi Citra Praja, Kecamatan Ponorogo Kota dan Kelurahan Kertosari, RT 2/ RW 2, Kecamatan Babadan.
Posko lain yang ditinjau Kapolres yaitu pos penyekatan malam hari yang berada di simpang Ngepos, Pegadaian, Jalan Imam Bonjol dan posko Jalan Hos Cokroaminoto.
Kapolres juga memberikan himbauan dan edukasi kepada personil agar dalam melaksanakan tugas dengan baik dan selalu menerapkan protokol kesehatan saat bertugas di posko.
“Jalankan tugas dengan baik, dan yang terpenting selalu menerapkan protokol kesehatan saat bertugas di posko, “kata AKBP Azis.
(arf32)
0 Komentar