Polsek Ngrayun Polres Ponorogo, Bubarkan Acara Musik Elekton Campursari

Polsek Ngrayun Polres Ponorogo, Bubarkan Acara Musik Elekton Campursari

featured image
PONOROGO, Saat Menggelar OPS Yustisi, Polsek Ngrayun Polres Ponorogo mengambil tindakan pembubarkan kegiatan masyarakat berupa elekton campursari yang diselenggarakan oleh OL, 41 Thn, yang merupakan salah satu warga Dkh. Manggis Desa Selur , Kec. Ngrayun Kab. Ponorogo, Rabu (15/09)

Pembubaran tersebut dilakukan lantaran tidak ada pemberitahuan ke pihak kepolisian dan dinilai dapat menimbulkan kerumunan, dimana saat ini Kabupten Ponorogo masih menerapkan PPKM Level 3 di massa pandemi covid 19.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso kepada Awak Media.

Lebih lanjut Joko Santoso menegaskan, tindakan tegas tersebut pihaknya mengacu pada Inpres No 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Intruksi Mentri Dalam Negeri no 42 th 2021 tentang PPKM Level 4, 3 dan 2

" Adapun Langkah penindakan yang di ambil petugas Polsek Ngrayun bersama satgas covid 19 desa Selur Kec. Ngrayun diantara Membubarkan kegiatan elekton secara humanis, Yang bersangkutan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak melanjutkan kegiatan dan semua peralatan musik yang terpasang di minta untuk di lepas serta di turunkan dari panggung," Tegas Joko Santoso

Dia Berharap, dengan adanya kejadian tersebut bisa untuk dijadikan pelajaran sehingga kedepan tidak ada lagi warga yang nekat melakukan kegiatan yang bisa menimbulkan kerumunan," tutup Kapolsek Ngrayun AKP Joko Santoso

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar