PONOROGO, Personil gabungan TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan Prokes dan pembagian masker bertempat di Jln. Trunojoyo tambak bayan Ponorogo, Kamis (21/10)
Kegiatan tersebut diawali dengan pelaksanaan apel yang dipimpin Kanit Patroli Sat Samapta Polres Ipda Wawan,
Ipda Wawan munuturkan bahwa pada Ops Yustisi kali ini pihaknya memberikan sanksi kepada 34 warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
"Karena kedapatan tidak memakai masker, Kepada 34 warga tersebut kami diberikan sanksi berupa Denda Administratif sebanyak 8 orang, Sanksi Sosial 6 orang Dan Teguran Lisan 20 orang," ujarnya
Lebih lanjut Wawan menegaskan Pihaknya akan terus bersinergi dengan TNI dan pemerintah daerah Ponorogo dengan terus menggelar OPS Yustisi peneggakkan protokol kesehatan untuk meminimalisir penyebaran wabah covid 19 di Wilayah Ponorogo.
"Selama masih dimasa pandemi Covid 19, kemungkinan kegiatan OPS Yustisi akan terus di gelar sampaicovid 19 dinyatakan hilang," ungkapnya
Dia berharap, dengan terus digelarnya OPS yustisi ini kesadaran warga masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan akan meningkat.
"Selain memberikan sanksi kepada warga yang melanggar Prokes, kami juga berikan masker dengan harapan dia sadar betapa pentingnya mematuhi Prokes dimasa pandemi covid 19 demi kebaikan bersama," Tutup Ipda Wawan
(Humas)
0 Komentar