PONOROGO, Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan anak terhadap ibu kandungnya sendiri. Kejadian yang tak pantas dan tidak boleh ditiru tersebut terjadi pada Katimun (55) warga dukuh Pondok Kecamatan Jambon Kabupaten Ponorogo pada Senen, 17/1 tega menganiaya ibu kandungnya sendiri atas nama Yoinah (84).
Peristiwa memilukan tersebut dipicu karena terkait pembagian uang hasil penjualan kayu jati yang dianggap tak sesuai oleh pelaku.
Ipda Guling, Kanit Pidum satreskrim Polres Ponorogo dikonfirmasi pada Rabu, 19/1 mengatakan bahwa pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung sendiri di Jambon Ponorogo kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ponorogo.
"Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Ponorogo."ujar Kanit Pidum Polres Ponorogo.
Dijelaskan Kanit, kronologis kejadian bermula ketika tersangka pada Senen, 17/1 mendatangi rumah korban di dukuh pondok desa Sendang Kabupaten Ponorogo menanyakan hasil uang penjualan kayu jati. Namun, tersangka mendapati jawaban yang kurang enak dan dikatakan jika uang itu sudah habis hingga akhirnya tersangka emosi kemudian mendorong ibunya atas nama Yoinah (84) hingga terjatuh.
"Hasil pemeriksaan petugas kami, korban mengalami luka patah tangan sebelah kiri dan luka memar di pelipis sebelah kiri."terang Kanit Pidum satreskrim polres Ponorogo.
Akibat perbuatan Pelaku diancam pasal 351 KUHP dengan ancaman diatas lima tahun penjara.
(Humas)
0 Komentar