Propam Polres Ponorogo Gelar Razia Lampu Strobo

Propam Polres Ponorogo Gelar Razia Lampu Strobo

featured image
PONOROGO, Propam Polres Ponorogo dipimpin Kasi Propam Iptu Sultoni, S.H. menggelar Razia lampu Strobo berlokasi dijalan Trunojoyo tambak bayan Ponorogo, Senin (14/02/2022)

Kegiatan tersebut dalam rangka menindaklanjuti perintah pimpinan dari Kabidpropam Polda Jatim melalui surat telegram nomor : STR/176/II/HUK.12.10./2022 tentang penggunaan lampu isyarat strobo, rotator dan sirine pada kendaraan Polri maupun pribadi dijalan raya yang tidak sesuai dengan peruntukannya yang menimbulkan komplain dari pengguna jalan lain.

Kegiatan Razia melibatkan personil dari CPM Ponorogo, Satlantas Polres Ponorogo dan Personil Propam Ponorogo dengan sasaran masyarakat umum dan Anggota TNI-Polri yang kendaraan R4 maupun R2 dipasang lampu Strobo.

Kasie Propam Polres Ponorogo Iptu Sultoni S.H. mengatakan bahwa dalam kegiatan tersebut lebih kepada pemberian himbauan.

"Selama kegiatan razia berlangsung kami menemukan beberapa kendaraan R2 maupun R4 milik masyarakat umum yang memakai lampu strobo warna biru dan Kami hanya memberikan himbauan dan tidak melakukan penindakan" ujarnya

"Sedangkan untuk anggota kami tidak menemui. Namun Jika ada, maka untuk anggota Polri akan dilakukan penindakan oleh Propam dan untuk anggota TNI akan dilakukan penindakan oleh CPM, Imbuhnya



Sultoni juga menjelaskan terkait penggunaan lampu Strobo. "Lampu strobo berwarna biru diperuntukkan untuk kendaraan dinas Polri dengan memakai sirine. Lampu strobo berwarna merah hanya untuk kendaraan ambulance , BPBD, pemadam kebakaran, PMI dengan memakai sirine. Dan lampu strobo warna kuning diperuntukkan untuk kendaraan patroli jalan tol tanpa sirene," Jelasnya

Lanjut Sultoni mengungkapkan bahwa Lampu strobo yang diperbolehkan untuk kendaraan umum adalah warna putih dan kuning.

"Dimaksudkan lampu kuning untuk kabut supaya kelihatan sedangkan warna putih untuk membantu penerangan, ungkapnya

Pada Kegiatan razia ini pihaknya menemukan ada 7 kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua menggunakan lampu strobo.

"Kepada pemilik kendaraan tersebut kami berikan himbauan agar lampu Strobo dilepas dan jika dikemudian hari ada yang masih nekat, maka kami akan lakukan penindakan berupa surat tilang dari satlantas polres ponorogo," Pungkasnya

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar