JEMBER, Upaya menciptakan dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat ( Kamtibmas),Polres Jember terus meningkatkan operasi dalam mengantisipasi aksi balap liar di beberapa wilayah di perkotaan, terutama di wilayah Kaliwates, Patrang dan Sumbersari.
Bersama Kodim 0824 Jember kali ini Polres Jember berhasil mengamankan 61 unit kendaraan roda dua yang diduga digunakan untuk aksi balap liar yang meresahkan warga masyarakat.
Kapolres Jember AKBP. Hery Purnomo SIK. SH, yang memimpin langsung operasi ini mengatakan, bahwa aksi balap liar sangat membahayakan tidak hanya bagi pelaku balap liar, tapi juga pengendara lainnya, sehingga pihaknya akan terus melakukan operasi dan razia terhadap titik-titik yang selama ini sering dijadikan lokasi balap liar.
“Kami bersama anggota dan di backup oleh 1 SST pasukan dari Kodim 0824 Jember, melakukan operasi dan razia di beberapa titik yang selama ini berpotensi untuk dijadikan tempat balap liar, karena hal ini selain membahayakan diri sendiri (pembalap liar), juga membahayakan pengguna jalan lainnya dan meresahkan warga,” ujar AKBP. Hery Purnomo usai apel pagi di Mapolres Jember, Senin (27/6/22)
Dari razia yang dilakukan jajarannya Kapolres Jember mengatakan 61 unit kendaraan roda dua yang diamankan semua tidak sesuai standar kendaraan dan diindikasi akan dijadikan untuk balap liar dari beberapa titik yang menjadi sasaran operasi dan razia.
Dari data yang dikumpulkan, untuk razia yang dilakukan di sekitar GOR PKPSO Kaliwates, Polisi berhasil mengamankan 10 unit kendaraan jenis GL Max dan 1 unit Revo yang menggunakan knalpor brong.
Selanjutnya razia dan operasi di lanjutkan di sekitar rest Area Jubung di Jalan Brawijaya Jubung Sukorambi.
Dari lokasi ini, Polisi berhasil mengamankan 45 kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat serta tidak standar. Begitu juga di lokasi berikutnya yakni di pertigaan Jarwo (Jalan Mastrip, PB. Sudirman dan jalan M. Seruji), Polisi berhasil mengamankan 5 kendaraan yang tidak sesuai standar.
“Semua kendaraan kita amankan di Mapolres Jember, dan untuk pemilik kendaraan bisa mengambil kendaraan yang kami amankan dengan melengkapi surat-surat, dan yang tidak standar harus mengembalikan kendaraan sesuai standar juga membuat surat pernyataan,” pungkas Kapolres Jember. (*Jbr)
0 Komentar