5 Pengutil Baju dan 1 Penadah Berhasil Dibekuk Oleh Satreskrim Polres Ponorogo

5 Pengutil Baju dan 1 Penadah Berhasil Dibekuk Oleh Satreskrim Polres Ponorogo

featured image
PONOROGO - Maraknya kasus pencurian belakangan ini membuat geram jajaran Kepolisian Polres Ponorogo. Setelah berhasil mengungkap kasus pencurian susu di 3 TKP beberapa waktu lalu, Kini Satreskrim Polres Ponorogo Kembali membekuk 5 pengutil baju antar kota antar provinsi. Pelakunya Adalah MU, T, DH , SP dan ES. Kelimanya adalah warga Kabupaten Mojokerto.

“Dan satu yang juga penadah asal Mojokerto juga inisial H,” ujar Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Minggu (9/10/2022).

Dia menerangkan bahwa komplotan pengutil baju ini telah tiga kali kali beraksi di Ponorogo. Pertama pada tanggal 22 Agustus 2022. Aksi pertama lolos, mereka melakukan yang sama pada tanggal 26 Agustus 2022. Terakhir pada 20 September.

“Mereka menyasar toko baju top mode di Kecamatan Jambon. Dua kali beraksi,” kata mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk ini.

Aksi kedua, kah dia, pemilik toko menemukan banyak gantungan baju yang berada dirak baju pada tempat yang bukan semestinya.

Kemudian pemilik toko mengecek di CCTV dan melihat ada orang yang mencoba baju di bawa ke kamar pas / kamar ganti. Namun saat Kembali, orang tersebut tidak membawa baju yang dicobanya dan itu dilakukan berkali kali.

Merasa sudah lolos dua kali. Komplotan ini beraksi lagi pasa 20 September 2022. Pemilik toko sudah curiga karena melihat ada mobil Avansa warna hitam dengan No. Pol. AE 1679 E datang dan parkir mobil di sebelah utara toko top mode.

“Pemilik toko mendatangi mobil, karena merasa mobil itu datang pada 22 dan 26 Agustus. Setelah didatangi mobil kabur,” terang AKP Nikolas saat presrilis.

Yang di mobil, kata dia, meninggalkan satu orang anggotany. Dari situ kemudian dilakukan pengejaran. Para pelaku dapat diamankan diwilayah hukum Kabupaten Mojokerto.

Barang bukti yang disita beberapa potong baju yang telah diambil dari toko. Selain itu atm, yang tunai hingga beberapa handphone yang digunakan beraksi.

Juga mobil yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. “Para pelaku kami sangkakan pasal pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP jo pasal 56 KUHP dengan acaman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya.

(Humas)

Posting Komentar

0 Komentar