Berbuat Cabul dan Sebarkan Video Porno, Anak berusia 15 Tahun terancam 15 Tahun Penjara

Berbuat Cabul dan Sebarkan Video Porno, Anak berusia 15 Tahun terancam 15 Tahun Penjara

 

PONOROGO -Seorang anak bernama RDS terpaksa menyandang Anak Berhadapan Hukum setelah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan sekaligus menyebarkan video Porno.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko dalam Pers Release di Mapolres Ponorogo, Kamis (22/06/2023).

Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Wimboko, ABH RDS bin Supardi melakukan perbuatan persetubuhan dan perbuatan cabul sebanyak 3 kali.

"Yang pertama terjadi pada hari Jumat tanggal 17 Februari 2023 sekira pukul13.00 wib di rumah paman abh/anak RDS bin Supardi yang bernama sdr. Sarman warga Nglarangan Kauman, persetubuhan yang kedua terjadi pada hari Senin tangggal 20 Februari sekira pukul 15.00 wib ditempat yang sama dan untuk perbuatan persetubuhan yang ketiga terjadi pada hari Minggu tangggal 26 Februari sekira pukul 15.30 wib," Jelas Kapolres.

AKBP Wimboko juga menyampaikan bahwa ABH anak juga menyebarkan video asusila anak korban ke bapak anak korban, teman-teman sekolah anak korban dan beberapa tetangga anak korban

"Modus operandinya, ABH anak mengajak berpacaran anak korban, kemudian ABH anak mengajak anak korban untuk melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan. ABH anak korban juga memaksa dan meminta anak korban untuk melakukan masturbasi dan direkam kemudian video asusila tersebut dikirim ke ABH anak, namun ABH anak menyebarkan video asusila tersebut dengan alasan ABH anak bertengkar dengan anak korban, " Lanjutnya.

Tersangka RDS (15), kata Kapolres Ponorogo merupakan warga Demangan Siman.

"Adapun barang bukti yang
disita dari anak anak korban atas nama DJK berupa 1 potong kaos oblong lengan pendek warna putih, 1 buah botol minyak wangi warna biru merk fres, 1 unit hp merk redmi note 8 warna biru dengan nomor imei 1 : 862869043613541, imei 2 : 862869043613558 berikut simcardnya dengan nomor Wa 085785714434, 1 potong baju lengan panjang warna abu- abu motif kotak-kotak, 1 potong celana panjang warna hitam bahan levis, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong bh warna cokelat muda, 1 potong hodie warna cokelat muda. Kemudian disita dari ABH anak atas nama RDS, berupa 1 potong hoodie warna merah, 1 potong kaos oblong lengan pendek warna putih kombinasi merah dan biru, 1 potong celana pendek bahan levis warna biru, 1 unit hp merk redmi 9a warna hitam dengan nomor imei 1 : 861716056158420, imei 2 :
• 861716056158438 dengan nomor wa 085710094866," Urai AKBP Wimboko.

Untuk penyebaran Video Porno, Kapolres Ponorogo mengatakan pihaknya menyita barang bukti dari saksi atas nama Agus Mulyono, berupa 1 unit hp merk xiaomi 6 a warna putih Dengan nomor imei 1 860603047245048, imei 2 : 860603047245055 berikut simcardnya dengan nomor wa 085331410940.

"Kemudian disita dari saksi atas nama SARMAN, berupa 1 potong karpet lipat bermotif warna merah, " Tambah Kapolres Ponorogo.

Pasal yang Dipersangkakan Kapolres Ponorogo mengatakan
tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dilanggar melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya”, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) uuri nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 76e uuri nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) uuri no. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik sehubungan dengan dugaan tindak pidana “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. pasal 81 (2) ket

Posting Komentar

0 Komentar