Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo Mediasi Warga Jalan Semeru Kelurahan Nologaten

Bhabinkamtibmas Polsek Ponorogo Mediasi Warga Jalan Semeru Kelurahan Nologaten

 

 

PONOROGO, Polisi RW dari Polsek Ponorogo melaksanakan mediasi atau musyawarah warga di jalan Semeru Gg. 1 RT. 03 dan RT. 04/RW. 01 Kelurahan Nologaten Kec./Kab.Ponorogo di balai Kelurahan setempat, Kamis (15/6).

terkait tidak diperbolehkannya Sdr. Mochtar dan Sdr. Supri warga Jl. Semeru Gg. 1 Rt. 03/01 berencana menguruk tanah yang akan di bangun rumah.

Hadir dalam kegiatan tersebut tiga Pilar Kel. Nologaten Ponorogo, Ketua LPMK Kel. Nologaten Ponorogo, Ketua RT. 04/01 Kel. Nologaten Ponorogo, dan warga Jl. Semeru Gg. 1 Rt. 03 dan Rt. 04/01 yang terdampak sekitar 30 orang.

Kapolsek Ponorogo Iptu Moh. Mustofa Sahid S.H menyampaikan bahwa mediasi yang dilakukan karena warga tidak memperbolehkan penggurukan tanah yang akan dibangun rumah.

"Kronologis terjadinya permasalahan berawal dari Sdr. Supri dan Sdr. Mohctar membeli tanah di Jl. Semeru Gg. 1 Kel. Nologaten dan saat ini akan dilakukan pengurukan tanah tersebut karena akan dibangun rumah. Namun oleh sebagian warga tidak diperbolehkan menguruk tanah tersebut dengan alasan akses jalan tidak memungkinkan menggunakan dum truck, "kata Iptu Moh. Mustofa Sahid.

Lebih lanjut Iptu Moh. Mustofa Sahid menambahkan, karena merasa tidak menemukan titik terang selanjutnya Sdr. Mochtar dan Sdr. Supri mengadukan permasalahan tersebut ke kantor Kelurahan Nologaten.

"Hasil mediasi warga RT. 03 dan RT.04 yang terdampak menyetujui kegiatan tersebut dengan kesepakatan pengurukan menggunakan dump truk dengan muatan di bawah 8 ton sesuai aturan Dishub. Dalam seminggu dilakukan selama dua hari dengan jumlah 2 kali muatan. Kerusakan jalan yang timbul dari akibat kegiatan tersebut ditanggung oleh pengurukan yaitu bapak Supri dan Bapak Mochtar. Pengurukan di lakukan max pukul 15.00 wib. Dan warga dari luar Kelurahan Nologaten yang ingin membangun rumah di Jl. Semeru Gg. 1 tidak diperbolehkan menggunakan dump truck atau sejenisnya tapi diperbolehkan menggunakan pick up, "tutupnya.


(humas)

Posting Komentar

0 Komentar