Polsek Ponorogo Bersama Perdagum Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Antar Pedagang PK5

Polsek Ponorogo Bersama Perdagum Melaksanakan Mediasi Penyelesaian Permasalahan Antar Pedagang PK5

 

 

PONOROGO, Polsek Ponorogo bersama Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Ponorogo melaksanakan mediasi penyelesaian permasalahan antar pedagang PK5 yang berlokasi komplek Pujasera kampung reyog Ponorogo lokasi jalan Menur di kantor Perdagum, Rabu (5/7/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Kadis Perdagum Ringga Dwi Heri Irawan, S.STP, M.Si, Kapolsek Ponorogo Iptu Moh Mustofa Sahid, S.H, Ketua paguyuban PK5 pujasera kampung reyog Sdr. Endang, Sdri. Nunung pedagang PK5 pujasera kampung reyog (pelapor), dan  Sdr. Saman pedagang PK5 pujasera kampung reyog (pelapor).

"Kronologi permasalahan pada tanggal 26 Juni 2023 Sdr. Udik bersama istrinya Sdri. Nunung pedagang PK5 Pujasera kampung reyog (pelapor) melaporkan/mengadukan kejadian pengrusakan lapak miliknya di Polsek Ponorogo yang diduga dilakukan oleh Sdr. Saman yang bertempat di komplek pujasera kampung reyog Jl. Menur Kec/Kab. Ponorogo. Atas kejadian tersebut membuat resah dan kurang harmonis hubungan antara pedagang PK5 di lokasi Pujasera kampung reyog sehingga melibatkan pihak Dinas Perdagum Kab. Ponorogo selaku pembina para PK5, "kata Kapolsek Ponorogo Iptu Moh. Mustofa Sahid.

Kapolsek Ponorogo Iptu Moh. Mustofa Sahid menambahkan, menghimbau kepada kedua belah pihak apakah tidak dimediasikan terlebih dahulu permasalahan ini, dan kewajiban dari Kepolisian adalah menerima laporan/aduan dari pelapor dan kami telah melakukan penyelidikan.

"Kami memberikan beberapa opsi bahwasanya permasalahan ini alangkah baiknya diselesaikan dalam lingkup PK5 yang tergabung dalam paguyuban tersebut, diselesaikan dengan Perdagum ataupun diselesaikan di Polsek Ponorogo karena pertimbangan kami masalah ini alangkah baiknya diselesaikan secara kekeluargaan dan lahan yang dipergunakan untuk berjualan juga milik Pemerintah Daerah, "imbuh Kapolsek Ponorogo.

Lebih lanjut Kapolsek Ponorogo mengatakan, hasil musyawarah dan kesepakatan kedua belah pihak membuat pernyataan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan tidak saling melaporkan.

"Pihak pelapor bersedia berjualan kembali sambil menunggu rapat anggota Paguyuban. Pihak pelapor akan mencabut perkara/aduan di Polsek Ponorogo. Semua permasalahan yang sudah berlalu biarlah berlalu dan saat ini agar menata ke depan dan kerukunan antar pedagang PK5 pujasera kampung reyog terjaga sehingga nyaman dalam berjualan, "tutupnya.


(humas)

Posting Komentar

0 Komentar