Anggota Polsek Ponorogo Melakukan Pemasangan Banner Larangan Balon Udara dan Petasan

Anggota Polsek Ponorogo Melakukan Pemasangan Banner Larangan Balon Udara dan Petasan

  

PONOROGO, Anggota Polsek Ponorogo melakukan pemasangan banner larangan balon udara dan petasan di Dukuh Prayungan Kelurahan Paju, Sabtu (23/3/2024) pukul 10.00 wib. 


Kapolsek Ponorogo Iptu Moh. Mustofa Sahid S.H mengatakan bahwa, pemasangan banner ini merupakan upaya Kepolisian memberikan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat terkait larangan balon udara dan petasan. 


"Pemasangan banner ini berukuran 1 x 2,5 meter terpasang di selatan Masjid Prayungan Kelurahan Paju bertuliskan himbauan dan larangan balon udara dan petasan, "kata Iptu Moh. Mustofa Sahid. 


Iptu Moh. Mustofa Sahid menambahkan, membuat, membunyikan petasan dan balon udara sangat merugikan orang lain, dapat mengakibatkan kebakaran serta menimbulkan korban jiwa. 


"Isi Banner Larangan tersebut antara lain barang siapa Membuat, membunyikan Mercon / petasan melanggar UU No.12 / Darurat / 1951 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun pasal 187 KUHP. Dan barang siapa Menerbangkan Balon udara tanpa awak melanggar UU No.1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp.500 juta, "pungkasnya.



(humas)

Posting Komentar

0 Komentar