Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Direkayasa Kecelakaan Motor, Satu Tersangka Diamankan

Polres Ponorogo Ungkap Kasus Pembunuhan Yang Direkayasa Kecelakaan Motor, Satu Tersangka Diamankan

 


 

Ponorogo - Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang direkayasa seolah-olah korban mengalami kecelakaan tunggal di Balong, Ponorogo. 

Dalam rilisnya, Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo menyatakan bahwa hubungan antara tersangka dan korban adalah teman, namun sering terjadi cekcok hingga akhirnya terjadi kasus pembunuhan.

"Dari kelima tersangka, satu orang dengan inisial T merupakan pelaku utama yang melakukan penganiayaan berat hingga menyebabkan kematian korban. Sementara empat orang lainnya (AG, GN, MKA, dan SU) hanya menyaksikan peristiwa tersebut dan berperan dalam memberitahu keluarga korban bahwa kematian korban disebabkan oleh kecelakaan,"jelas Kapolres AKBP Anton Prasetyo, Jum'at (21/6/2024).

Menurut Kapolres, keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal Obstruction of justice, yang merupakan tindakan pidana yang menghalangi proses hukum yang sedang berlangsung. 

"Ancaman hukuman untuk keempat tersangka (G, GN, FKA, dan SU) adalah penjara di bawah lima tahun. Sementara tersangka T dihadapkan pada pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun,"lanjut Kapolres AKBP Anton.

Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk celana jeans, sepeda motor Honda dengan nomor polisi AE 6861 ST, ikat pinggang, dan celana dalam.

Sebelumnya, korban bernama Jiono (37), warga Desa Ngumpul, Balong, tewas setelah dianiaya oleh tersangka pada 6 April 2024 lalu.

Peristiwa ini terjadi setelah mereka berenam mengadakan pesta miras di tengah persawahan desa Ngumpul Balong. Setelah korban meninggal dunia, oleh pelaku dilaporkan jika Jiono meninggal dunia karena korban kecelakaan.


Humas

Posting Komentar

0 Komentar