Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”Pengeroyokan

Respon Cepat Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Oknum Pesilat Diduga Dirlantas Polda Jatim Raih Penghargaan Level Asia sebagai “Best Innovator”Pengeroyokan

  


NGAWI, Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan 3 remaja yang diduga pelaku kekerasan secara bersama-sama terhadap AYP (28) yang beralamat di Dsn Duwet Ds. Jagir Kec. Sine Kab. Ngawi.

Mereka adalah berinisial A (16) warga Widodaren, YSP (20) warga Mengger Kec. Karanganyar dan ADM (22) warga Kedunggudel Kec. Widodaren.

Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan bahwa,pada hari Minggu (16/6/2024), sekira pukul 10.00 WIB ketiga pelaku yang menghadiri kegiatan salah satu perguruan silat di Ds. Sekarjati Kec. Karanganyar Kab. Ngawi mengikuti konvoi dengan mengendarai sepeda motor.

Sekira pukul 14.00 WIB ketiga pelaku dan rombongan konvoi tiba di jalan raya Sine-Geduro dan berhenti karena melihat korban memakai jaket hoodie perguruan salah satu perguruan silat yang bukan dari warganya.

"Jadi pemicunya gegara korban mengenakan baju atribut pesilat lain saat para pelaku melihatnya usai pulang acara," ungkap AKBP Argo, Senin (8/7).

Setelah melakukan kekerasan secara bersama 


SURABAYA - Di era digital tugas pemimpin bukan hanya membangun inovasi, namun juga membangun persepsi, inovasi yang baik tanpa dibarengi dengan persepsi yang baik akan menjadikan tujuan dari innvosi jalan ditempat.

Hal itu disadari betul oleh Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Komarudin, S. I. K. MM. Ada banyak innovasi berbasis manfaat yang ia telur kan di bungkus dalam sebuah program besar MAHAMERU LANTAS

Komitmen mantan Kapolres Metro Jakarta Pusat ini betul betul tampak dari ejawantah program program Mahameru Lantas sehingga mampu menekan angka kecelakaan selama ops ketupat 2024 sebanyak 40%

Dari sekian pemikiran, gaya kepemimpinan dan inovasi Kombes Pol Komarudin dianugrahi penghargaan.

Inspiring Profesional dan Leadership AWARD 2024 Asean Choice dari Indonesia Award Magazine dengan kategori sebagai 'Best Innovator".

Penghargaan langsung diberikan oleh Ketua Team Panelis kelayakan award Dr. Ketut Abid Halimi, S. Pd. I. M. Pd. C. HT di gedung Bapeda Propinsi Jatim pada hari Selasa, (9/7/2024)

Dalam sambutannya Ketut yang juga motivator terbaik se Asia tersebut menyampaikan jika Kombes Komarudin sangat layak, sangat pantas, dan sudah tepat.

"Luar biasa sangat innovatif dan progressif, selamat Pak Dirlantas semoga terus berinovasi di manapun menjabat," tukasnya .

Sementara itu Kombes Komarudin menjelaskan, penghargaan ini merupakan hasil kerja keras semua personel dan keluarga besar Ditlantas Polda Jatim, para Kasubdit Regident, para kasat lantas jajaran dari berbagai inovasi sejak beliau menjabat hingga saat ini.

"Tentunya raihan penghargaan ini tidak lepas dari dukungan seluruh rekan - rekan anggota selama masa kepemimpinan saya," kata Akpol 1997 tersebut

Lebih lanjut Dirlantas mengatakan mengungkapkan dengan diraihnya penghargaan sebagai inspiring dan leadership tingkat asia, kedepannya membutuhkan banyak kerja sama serta komunikasi proaktif dengan seluruh stake holder untuk menciptakan agen agen penekan jumlah kecelakaan di wilayah Jawa Timur.

"Capaian ini justru menjadi penyemangat kami, untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," tutupnya (*)-sama tersebut, rombongan konvoi bubar meninggalkan tempat kejadian secara bersama-sama untuk menuju daerah Walikukun.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua mengatakan barang bukti yang diamankan yakni sebatang kayu yang patah menjadi dua bagian.

Kayu tersebut digunakan pelaku untuk memukul korban.

"Kita amankan sebatang kayu yang sudah patah jadi dua bagian. Sebuah jaket hoodie bertuliskan pasukan kera liar dan video rekaman saat kejadian," ujar AKP Joshua.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pada pasal 170 ayat (1), (2) ke 1e KUHP atau Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya penjara selama-lamanya 7 (tujuh) tahun," AKP pungkas (*)

Posting Komentar

0 Komentar