PONOROGO, Kapolsek Sampung AKP Agus Suprianto bersama Asper Perhutani BKPH Sampung KPH Madiun melaksanakan sosialisasi terkait pencegahan dan antispasi Karhutla kepada masyarakat di Hutan Petak 34 BKPH Sampung Kec.Sampung, Selasa (6/8/2024) pukul 10.00 wib.
"Karena sekarang musim kemarau panjang dan banyak tumpukan daun maupun lahan yang kering maka mari sama sama menjaga agar tidak terjadi kebakaran hutan atau lahan, "ujar AKP Agus Suprianto.
AKP Agus Suprianto menambahkan, melalui sosialisasi terkait Karhutla kepada warga masyarakat ini agar dalam membuka lahannya tidak melakukan pembakaran daun yang sudah kering dan tidak membuang puntung rokok sembarangan.
"Sebab barang siapa melakukan pembakaran hutan bisa dikenakan ancaman hukuman selama 15 tahun dan denda sebanyak 7,5 Milyar. Untuk itu, mari bersama sama bersinergi untuk mencegah Karhutla dan apabila terjadi pembakaran laksanakan pemadaman bersama sama agar tidak melebar kehutan yg laen dan merambah sampai ke pemukiman warga. Kita juga buatkan bener himbauan tentang karhutla dan di pasang di tempat yg mudah dibaca oleh masyarakat, "pungkasnya.
(humas)
0 Komentar