LUMAJANG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Polda Jatim berhasil menangkap pelaku dan penadah pencurian Mobil.
Tiga pelaku diamankan diantaranya, R (37), warga Lumajang yang merupakan aktor utama.
Sedangkan dua orang lagi inisial NH (35) asal Bondowoso, dan S (55) warga Lumajang diduga sebagai penadah
Kejadian bermula dari laporan warga Desa Karanglo, Kecamatan Kunir, yang kehilangan mobil Daihatsu Grandmax.
Korban mendapati mobilnya raib saat terbangun dari tidur pada dinihari, Rabu 24 Juli 2024.
Korban mengaku, sekira pukul 21.00 WIB korban memarkir mobilnya di halaman rumah setelah diambil dari bengkel.
Namun sekitar pukul 01.30 WIB, istrinya terbangun, dan melihat di halaman rumah mobilnya sudah raib.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Polisi langsung melakukan penyelidikan.
Tidak butuh waktu lama, Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan.
"Kami awalnya menangkap pelaku pencuri mobil berinisial R dirumahnya di Desa Karanglo, Kecamatan Kunir," ujar Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik,Kamis (1/8).
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka R, diketahui bahwa ia seorang spesialis kasus pencurian mobil.
Tersangka R diketahui menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci kontak palsu.
Setelah berhasil mencuri mobil korban, ia menjualnya kepada NH dengan harga Rp 23.000.000.
"Pelaku mengaku telah menjual mobil curian tersebut kepada NH di Bondowoso seharga Rp 23.000.000," ujar AKBP Rofik.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan mobil curian tersebut di tangan pembeli, yakni tersangka NH.
"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk proses lebih lanjut," ujar AKBP Rofik.
Kapolres Lumajang mengungkapkan tersangka R merupakan pelaku yang sangat lihai.
Ia telah beraksi di 4 TKP, diantaranya Kelurahan Citrodiwangsan, Labruk Lor, Klampokarum, Kecamatan Tekung, dan Sukosari Kecamatan Kunir.
"Tersangka R ini juga terlibat kasus penipuan serta penggelapan mobil sebanyak 10 kali," ujarnya.
Selain mengamankan tiga pelaku, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti 4 mobil pick up gran max, dan avanza
Ketiga pelaku kini telah mendekam di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku R dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan NH dan H dikenakan pasal 480 KUHP penadah. (*)
0 Komentar